Saat ini tercatat ada 533 unit kawasan konservasi yang ada di Indonesia, yang terdiri dari 50 Taman Nasional (TN), 247 Cagar Alam (CA) 77, Suaka Margasatwa (SM), 14 Taman Buru (TB), 123 Taman Wisata Alam (TWA) dan 22 Taman Hutan Rakyat (Tahura). Masing-masing Taman Nasional dikelola oleh sebuah lembaga tersendiri yang disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TN, sedangkan CA, SM, TB dan TWA dikelola oleh UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Tahura diserahkan pengelolaannya pada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Sejauh ini keberhasilan maupun ketidakberhasilan pengelolaan kawasan konservasi masih menjadi perdebatan, akan tetapi dalam wacana publik, perdebatan tersebut cenderung kearah kesimpulan yang menunjukan bahwa pengelolaan Kawasan konservasi di Indonesia belum berhasil (jika enggan mengatakan tidak berhasil). Maraknya illegal logging, perambahan serta pencurian dan perdagangan key species yang dilindungi, memunculkan opini bahwa pengelolaan memang belum berhasil.
Oleh karena itulah sebaiknya ada alat untuk mengukur kinerja lembaga-lembaga pengelolaan kawasan konservasi yang digunakan secara umum, sistematis dan dilakukan secara periodik. Assessment merupakan salah satu bagian penting dalam manajemen, saat ini di Indonesia, penilaian kinerja UPT masih dirasa kurang memadai, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang disusun UPT kebanyakan masih sebatas formalitas dan jarang digunakan sebagai dasar strategi manajemen selanjutnya, sedangkan pemeriksaan oleh inspektorat lebih banyak pada sisi manajemen keuangan saja.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) telah banyak mengembangkan penilaian terhadap efektivitas manajemen kawasan konservasi, diantaranya WWF dengan megembangkan RAPPAM (Rapid Assessment and Prioritization of Protected Area Management). Akan tetapi Pelaksanaan penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi ini dilakukan bukan untuk menilai kemajuan dari kapasitas dari para pengelola dan pemangku kawasan konservasi, tetapi merupakan suatu cara untuk menentukan sejauh mana efektivitas pengelolaan kawasan konservasi telah dapat dicapai. Yang selanjutnya dari pencapaian efektivitas pengelolaan tersebut dilakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk menentukan prioritas dan rekomendasi yang diperlukan dalam kerangka untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Sehingga pada prakteknya UPT yang bersangkutan menilai dirinya sendiri.
Saat ini diperlukan suatu alat assesment yang menggunakan pihak ketiga sebagai assesor dari pengelolaan kawasan konservasi (UPT), diantaranya melibatkan penilaian dari lembaga struktural diatasnya dan mitra kerja. Lembaga struktural diatasnya tentu saja dalam hal ini di tingkat Direktur Jenderal PHKA Departemen Kehutanan, sedangkan mitra kerja dapat melibatkan pemerintah daerah (dinas terkait bahkan bupati ataupun gubernur), kepolisian dan kejaksaan (menyangkut kegiatan penegakan hukum di kawasan konservasi), serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tentu saja alat assesment tersebut bukan diperuntukan untuk mengadili UPT yang bersangkutan, akan tetapi lebih pada objektivitas penilaian yang dilakukan. Penilaian dari atasan struktural lembaga diperlukan sebagai salah satu media kontrol dan pembinaan, agar UPT sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap bersandar pada jalur arah kebijakan-kebijakan yang telah digariskan. Sedangkan penilaian dari mitra dimaksudkan agar dalam pelaksanaan manajemen Kawasan konservasi juga melibatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak baik secara formal maupun informal., karena pada prakteknya wilayah Kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawab UPT berada dalam wilayah administratif pemerintah daerah (kabupaten maupun provinsi) yang tentu saja mau tidak mau, suka ataupun tidak semua kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan konservasi juga harus sejalan dengan kebijakan pemerintahan daerah setempat.
Alat ukur tersebut haruslah dapat mengakomodir semua aspek pengelolaan serta keragaman latar belakang penunjukan kawasan konservasi. Keragaman tipe ekosistem serta kondisi sosial budaya setempat membuat manajemen kawasan konservasi tentulah lebih site spesifik. Hal-hal tersebut menyebabkan formulasi alat ukur kinerja manajemen konservasi menjadi cukup rumit., apalagi proses verifikasi terhadap hal-hal yang dinilai juga menjadi kendala tersendiri.
Berkaca dari hal-hal tersebut, proses penilaian kinerja manajemen kawasan konservasi memang mendesak untuk dilakukan, kriteria-kriteria yang disusun hendaknya juga melibatkan berbagai pihak terutama mitra-mitra pemerintah yang bergerak dibidang konservasi seperti LSM dan perguruan tinggi.